Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 14 April 2023 | 10:14 WIB
Para ahli waris Tol Jatikarya melakukan sholat tarawih di pintu keluar Tol Jatikarya 1, Kota Bekasi, Kamis (13/4) (Suara.com/ Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Ahli waris Tol Jatikarya 1 angkat bicara soal pernyataan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebut bahwa lahan masih dalam proses sengketa.

Menurut Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.

Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Terkait hal ini, ahli waris yang diwakili oleh pengacara mereka, Dani Bahdani menyebut bahwa pihak BPN harus membuktikkan hal tersebut.

Baca Juga: Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

"Jadi sekali lagi kalau BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani, Kamis (13/4) malam.

Ditegaskan oleh Dani, bahwa tidak ada perkara lain dalam lahan yang seharusnya mendapat hak ganti rugi para ahli waris.

"Itu lah saya bilang BPN jujur dia tidak tahu, semua perkara yang ada di pengadilan seharusnya dia konfirmasi ke pengadilan. Apakah masih ada perkara yang berjalan atau tidak,"

"Saya tegaskan untuk sampai saat ini, sudah tidak ada perkara terkait dengan objek tanah ini," ungkap Dani.

Baca Juga: Hak Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Ahli Waris Nekat Salat Tarawih di Ruas Tol Jatikarya

Lebih lanjut, Dani menyebut bahwa ahli waris memiliki kekuatan hukum untuk objek tanah yang sengketa ini dan tetap akan menuntut hak ganti rugi mereka.

Load More