SuaraBekaci.id - Ahli waris Tol Jatikarya 1 angkat bicara soal pernyataan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebut bahwa lahan masih dalam proses sengketa.
Menurut Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.
Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Terkait hal ini, ahli waris yang diwakili oleh pengacara mereka, Dani Bahdani menyebut bahwa pihak BPN harus membuktikkan hal tersebut.
"Jadi sekali lagi kalau BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani, Kamis (13/4) malam.
Ditegaskan oleh Dani, bahwa tidak ada perkara lain dalam lahan yang seharusnya mendapat hak ganti rugi para ahli waris.
"Itu lah saya bilang BPN jujur dia tidak tahu, semua perkara yang ada di pengadilan seharusnya dia konfirmasi ke pengadilan. Apakah masih ada perkara yang berjalan atau tidak,"
"Saya tegaskan untuk sampai saat ini, sudah tidak ada perkara terkait dengan objek tanah ini," ungkap Dani.
Baca Juga: Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
Lebih lanjut, Dani menyebut bahwa ahli waris memiliki kekuatan hukum untuk objek tanah yang sengketa ini dan tetap akan menuntut hak ganti rugi mereka.
"Sudah jelas, kalau berbicara itu 2008 sudah berkekuatan hukum tetap, tapikan ada pihak lain yang mengajukan gugatan secara diam-diam tanpa mengikutsertakan warga yang sudah punya putusan, sehingga terdapatlah putusan yang saling bertentangan," jelas Dani.
"Nah, di situ mereka mengajukan PK2, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari putusan PK3 yang berlaku hanya putusan MA nomor 218/PK/2008 tertanggal 29 November 2008," lanjutnya.
Menurut Dani, pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi namun selalu tak mendapat respon.
"Kan sudah berulang kali masyarakat melaksanakan aksi di BPN, tetapi tidak digubris. Ini ada apa, gitu loh, ini yang tahu dia (BPN)," kata Dani.
Para ahli waris Tol Jatikarya 1 yang belum mendapatkan haknya masih terus menjalankan aksi mereka. Hingga puasa hari ke-22, Kamis 12 April 2023, para ahli waris kembali menjalankan aksi mereka menuntut hak ganti rugi.
Berita Terkait
-
Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
-
Hak Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Ahli Waris Nekat Salat Tarawih di Ruas Tol Jatikarya
-
Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons
-
Aksi Bakar Ban dan Tutup Jalan Tol Jatikarya
-
20 Tahun Merasa Terzalimi, Ahli Waris Ancam Tutup Tol Jatikarya Selamanya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas