SuaraBekaci.id - Ahli waris Tol Jatikarya 1 angkat bicara soal pernyataan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebut bahwa lahan masih dalam proses sengketa.
Menurut Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.
Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Terkait hal ini, ahli waris yang diwakili oleh pengacara mereka, Dani Bahdani menyebut bahwa pihak BPN harus membuktikkan hal tersebut.
"Jadi sekali lagi kalau BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani, Kamis (13/4) malam.
Ditegaskan oleh Dani, bahwa tidak ada perkara lain dalam lahan yang seharusnya mendapat hak ganti rugi para ahli waris.
"Itu lah saya bilang BPN jujur dia tidak tahu, semua perkara yang ada di pengadilan seharusnya dia konfirmasi ke pengadilan. Apakah masih ada perkara yang berjalan atau tidak,"
"Saya tegaskan untuk sampai saat ini, sudah tidak ada perkara terkait dengan objek tanah ini," ungkap Dani.
Baca Juga: Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
Lebih lanjut, Dani menyebut bahwa ahli waris memiliki kekuatan hukum untuk objek tanah yang sengketa ini dan tetap akan menuntut hak ganti rugi mereka.
"Sudah jelas, kalau berbicara itu 2008 sudah berkekuatan hukum tetap, tapikan ada pihak lain yang mengajukan gugatan secara diam-diam tanpa mengikutsertakan warga yang sudah punya putusan, sehingga terdapatlah putusan yang saling bertentangan," jelas Dani.
"Nah, di situ mereka mengajukan PK2, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari putusan PK3 yang berlaku hanya putusan MA nomor 218/PK/2008 tertanggal 29 November 2008," lanjutnya.
Menurut Dani, pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi namun selalu tak mendapat respon.
"Kan sudah berulang kali masyarakat melaksanakan aksi di BPN, tetapi tidak digubris. Ini ada apa, gitu loh, ini yang tahu dia (BPN)," kata Dani.
Para ahli waris Tol Jatikarya 1 yang belum mendapatkan haknya masih terus menjalankan aksi mereka. Hingga puasa hari ke-22, Kamis 12 April 2023, para ahli waris kembali menjalankan aksi mereka menuntut hak ganti rugi.
Berita Terkait
-
Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
-
Hak Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Ahli Waris Nekat Salat Tarawih di Ruas Tol Jatikarya
-
Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons
-
Aksi Bakar Ban dan Tutup Jalan Tol Jatikarya
-
20 Tahun Merasa Terzalimi, Ahli Waris Ancam Tutup Tol Jatikarya Selamanya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam