SuaraBekaci.id - Warga yang menjadi ahli waris Tol Jatikarya, Kota Bekasi membagikan selembar kertas kepada pengendara yang melintasi di pintu masuk tol Jatikarya 1 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (07/02/2023) sore.
Aksi bagi kertas itu sebagai himbauan kepada para pengendara yang melinta. Dalam himbauannya, ahli waris mengancam akan tutup akses masuk pintu masuk tol Jatikarya 1 selamanya.
Ahli waris tol Jatikarya 1, Gunun (48) mengatakan terhitung mulai 8 Februari 2023, hingga batas waktu yang tidak ditentukan akan menutup total lahan milik warga yang belum dibayarkan pemerintah.
"Kami memberitahukan kepada para pengguna jalan, agar untuk hari besok tidak lewat lagi ke sini, karena tanah kami belum dibayar dan akan kuasai," ucapnya.
Dia mengatakan lewat proses hukum yang sudah dijalani bahwa tanah yang sekarang sudah menjadi tol Cimanggis-Cibitung 1 ruas Jatikarya secara sah dimenangkan oleh para ahli waris.
Akan tetapi hingga saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak kunjung memberikan surat pengantar untuk pencairan uang ganti rugi warga Jatikarya.
"Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengatar untuk proses pencairan uang kami, dari tahun 2017, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampe Tingkat Mahkamah Agung, bahkan ada PK ke 2 diajukan oleh pihak lain isi putusannya adalah memperkuat putusan PK kami, bahwa ini sah milik kami," jelas Gunun.
Dia menyebut permasalahan ini ada di BPN, karena uang ganti rugi sebenarnya sudah di Pengadilan Negeri yang hanya menunggu surat rekomendasi dari BPN.
"Kami yakin oknumnya dari BPN kenapa kami bilang seperti itu karena BPN sampai dengan saat ini belum mau mengeluarkan surat pengantar," ujar Gunun.
Baca Juga: Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
Pantauan SuaraBekaci.id para ahli waris membagikan tiga rangkap kertas kepada para pengguna jalan di pintu masuk tol Jatikarya 1.
Isi dari selembaran tersebut diantaranya himbauan penutupan jalan serta surat kepada Pengadilan Negeri Bekasi perihal pencairan uang ganti rugi.
Di akhir surat, warga menyebut bahwa mereka sudah selama 20 tahun terdzalimi karena kasus sengketa tol Jatikarya ini.
"Para Ahli waris pemilik tanah seluas 485.030 M2 yang di zholomi selama lebih dari 20 tahun," tulis dalam surat tersebut.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Minta Jokowi Turun Tangan
-
Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74