SuaraBekaci.id - Warga yang menjadi ahli waris Tol Jatikarya, Kota Bekasi membagikan selembar kertas kepada pengendara yang melintasi di pintu masuk tol Jatikarya 1 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (07/02/2023) sore.
Aksi bagi kertas itu sebagai himbauan kepada para pengendara yang melinta. Dalam himbauannya, ahli waris mengancam akan tutup akses masuk pintu masuk tol Jatikarya 1 selamanya.
Ahli waris tol Jatikarya 1, Gunun (48) mengatakan terhitung mulai 8 Februari 2023, hingga batas waktu yang tidak ditentukan akan menutup total lahan milik warga yang belum dibayarkan pemerintah.
"Kami memberitahukan kepada para pengguna jalan, agar untuk hari besok tidak lewat lagi ke sini, karena tanah kami belum dibayar dan akan kuasai," ucapnya.
Dia mengatakan lewat proses hukum yang sudah dijalani bahwa tanah yang sekarang sudah menjadi tol Cimanggis-Cibitung 1 ruas Jatikarya secara sah dimenangkan oleh para ahli waris.
Akan tetapi hingga saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak kunjung memberikan surat pengantar untuk pencairan uang ganti rugi warga Jatikarya.
"Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengatar untuk proses pencairan uang kami, dari tahun 2017, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampe Tingkat Mahkamah Agung, bahkan ada PK ke 2 diajukan oleh pihak lain isi putusannya adalah memperkuat putusan PK kami, bahwa ini sah milik kami," jelas Gunun.
Dia menyebut permasalahan ini ada di BPN, karena uang ganti rugi sebenarnya sudah di Pengadilan Negeri yang hanya menunggu surat rekomendasi dari BPN.
"Kami yakin oknumnya dari BPN kenapa kami bilang seperti itu karena BPN sampai dengan saat ini belum mau mengeluarkan surat pengantar," ujar Gunun.
Baca Juga: Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
Pantauan SuaraBekaci.id para ahli waris membagikan tiga rangkap kertas kepada para pengguna jalan di pintu masuk tol Jatikarya 1.
Isi dari selembaran tersebut diantaranya himbauan penutupan jalan serta surat kepada Pengadilan Negeri Bekasi perihal pencairan uang ganti rugi.
Di akhir surat, warga menyebut bahwa mereka sudah selama 20 tahun terdzalimi karena kasus sengketa tol Jatikarya ini.
"Para Ahli waris pemilik tanah seluas 485.030 M2 yang di zholomi selama lebih dari 20 tahun," tulis dalam surat tersebut.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Minta Jokowi Turun Tangan
-
Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional