Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 14 April 2023 | 10:14 WIB
Para ahli waris Tol Jatikarya melakukan sholat tarawih di pintu keluar Tol Jatikarya 1, Kota Bekasi, Kamis (13/4) (Suara.com/ Danan Arya)

"Sudah jelas, kalau berbicara itu 2008 sudah berkekuatan hukum tetap, tapikan ada pihak lain yang mengajukan gugatan secara diam-diam tanpa mengikutsertakan warga yang sudah punya putusan, sehingga terdapatlah putusan yang saling bertentangan," jelas Dani.

"Nah, di situ mereka mengajukan PK2, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari putusan PK3 yang berlaku hanya putusan MA nomor 218/PK/2008 tertanggal 29 November 2008," lanjutnya.

Menurut Dani, pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi namun selalu tak mendapat respon.

"Kan sudah berulang kali masyarakat melaksanakan aksi di BPN, tetapi tidak digubris. Ini ada apa, gitu loh, ini yang tahu dia (BPN)," kata Dani.

Baca Juga: Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

Para ahli waris Tol Jatikarya 1 yang belum mendapatkan haknya masih terus menjalankan aksi mereka. Hingga puasa hari ke-22, Kamis 12 April 2023, para ahli waris kembali menjalankan aksi mereka menuntut hak ganti rugi.

Sejumlah warga melaksanakan salat tarawih hingga melakukan aksi unjuk rasa di ruas tol Jatikarya 1 agar hak ganti rugi mereka dibayarkan.

Kontributor : Danan Arya

Load More