SuaraBekaci.id - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi, oleh komite sekolah mendadak viral, akibat video amatir yang di unggah salah satu orang tua siswa.
Komite sekolah saat itu mengadakan musyawarah bersama wali murid di sebuah ruangan kelas sekolah. Hasil musyawarah itu memutuskan dana nominal Rp4,5 juta dibebani kepada wali murid kelas X.
Hal ini mendapat kritik pedas dari pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya. Ia menyebut lebih baik tidak ada komite sekolah jika tugasnya hanya menghalalkan praktik pungutan liar.
"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam kepada SuaraBekaci.id, Minggu (20/11/2022).
Dugaan pungli yang dilakukan Komite sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, berlandasan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2022, yang menyebut bahwa hal itu adalah sumbangan bukan pungutan liar.
Kendati demikian, Imam mengharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) 97 dihapus karena khawatirkan hal itu bisa menjadi 'tameng' komite sekolah untuk meminta uang kepada wali murid.
"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," katanya.
Dirinya lebih menyarankan dari pada komite sekolah lebih baik dibentuk koordinator kelas (Korlas), yang diisi oleh wali murid.
Imam mengungkap Pembuatan Korlas lebih efektif dibandingkan komite sekolah, karena orang tua wali murid bisa melihat apa saja kekurangan yang dibutuhkan anaknya disekolah.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," ucapnya.
Imam pun berterima kasih kepada salah satu orang tua siswa yang membuat video dugaan pungatan liar di SMA 3 Kota Bekasi yang akhirnya viral dan menyita perhatian publik.
"Saya berterimakasih kepada orang tua murid yang membuat hal ini viral ya, karena ini sudah bermasalah dari awal," tambah Imam.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.
pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.
Tak cukup uang sumbangan awal tahun, ada juga sumbangan per bulan sebesar Rp300 ribu. Dalam keterangan disebutkan uang sebungan per bulan itu dibayarkan siswa sampai lulus dari SMA 3 kota Bekasi.
Meski begitu, Dan Satriana mempertanyakan soal anggaran pendidikan di Pemprov Jabar. Apakah sudah sesuai dan cukup untuk membiayai operasional sekolah.
"Pak Ridwan Kamil kan dalam pernyataannya mengatakan jangan ada pungutan dalam bentuk apapun. Nah, itu kita harus tanyakan lebih lanjut, apakah anggaran pemerintah sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional," jelasnya.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Kasih Selamat ke Pramono-Rano Karno, RK Malah Diledek: Bener kan Pak, Cari Kerja di Jakarta Susah!
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Ogah Bikin Mobil Curhat Gagasan Ridwan Kamil, Pramono Anung: Curhatnya di Taman Saja
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah