SuaraBekaci.id - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi, oleh komite sekolah mendadak viral, akibat video amatir yang di unggah salah satu orang tua siswa.
Komite sekolah saat itu mengadakan musyawarah bersama wali murid di sebuah ruangan kelas sekolah. Hasil musyawarah itu memutuskan dana nominal Rp4,5 juta dibebani kepada wali murid kelas X.
Hal ini mendapat kritik pedas dari pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya. Ia menyebut lebih baik tidak ada komite sekolah jika tugasnya hanya menghalalkan praktik pungutan liar.
"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam kepada SuaraBekaci.id, Minggu (20/11/2022).
Dugaan pungli yang dilakukan Komite sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, berlandasan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2022, yang menyebut bahwa hal itu adalah sumbangan bukan pungutan liar.
Kendati demikian, Imam mengharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) 97 dihapus karena khawatirkan hal itu bisa menjadi 'tameng' komite sekolah untuk meminta uang kepada wali murid.
"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," katanya.
Dirinya lebih menyarankan dari pada komite sekolah lebih baik dibentuk koordinator kelas (Korlas), yang diisi oleh wali murid.
Imam mengungkap Pembuatan Korlas lebih efektif dibandingkan komite sekolah, karena orang tua wali murid bisa melihat apa saja kekurangan yang dibutuhkan anaknya disekolah.
"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," ucapnya.
Imam pun berterima kasih kepada salah satu orang tua siswa yang membuat video dugaan pungatan liar di SMA 3 Kota Bekasi yang akhirnya viral dan menyita perhatian publik.
"Saya berterimakasih kepada orang tua murid yang membuat hal ini viral ya, karena ini sudah bermasalah dari awal," tambah Imam.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
-
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
-
Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini
-
Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi
-
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar