SuaraBekaci.id - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi, oleh komite sekolah mendadak viral, akibat video amatir yang di unggah salah satu orang tua siswa.
Komite sekolah saat itu mengadakan musyawarah bersama wali murid di sebuah ruangan kelas sekolah. Hasil musyawarah itu memutuskan dana nominal Rp4,5 juta dibebani kepada wali murid kelas X.
Hal ini mendapat kritik pedas dari pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya. Ia menyebut lebih baik tidak ada komite sekolah jika tugasnya hanya menghalalkan praktik pungutan liar.
"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam kepada SuaraBekaci.id, Minggu (20/11/2022).
Dugaan pungli yang dilakukan Komite sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, berlandasan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2022, yang menyebut bahwa hal itu adalah sumbangan bukan pungutan liar.
Kendati demikian, Imam mengharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) 97 dihapus karena khawatirkan hal itu bisa menjadi 'tameng' komite sekolah untuk meminta uang kepada wali murid.
"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," katanya.
Dirinya lebih menyarankan dari pada komite sekolah lebih baik dibentuk koordinator kelas (Korlas), yang diisi oleh wali murid.
Imam mengungkap Pembuatan Korlas lebih efektif dibandingkan komite sekolah, karena orang tua wali murid bisa melihat apa saja kekurangan yang dibutuhkan anaknya disekolah.
"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," ucapnya.
Imam pun berterima kasih kepada salah satu orang tua siswa yang membuat video dugaan pungatan liar di SMA 3 Kota Bekasi yang akhirnya viral dan menyita perhatian publik.
"Saya berterimakasih kepada orang tua murid yang membuat hal ini viral ya, karena ini sudah bermasalah dari awal," tambah Imam.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
-
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
-
Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini
-
Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi
-
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla