Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:29 WIB
Lima pelaku spesialis kasus curanmor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Gerombolan spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Kepolisian Metro Bekasi. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan bermarkas di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dari hasil penangkapan kompolotan curanmor ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, dan satu buah keris.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, pihak juga berhasil menangkap lima orang pelaku yakni AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing," kata Kombes Gidion.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Terkait Kasus Ginjal Akut pada Anak: Pelarangan Penjualan Obat Sirop

Ditambahkan Gidion, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pelaku BAP saat beraksi bersama rekannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang.

Pelaku BAP gagal melancarkan aksinya hingga babak belur dihajar massa saat mencuri satu unit sepeda motor di Kampung Ciledug, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai pelaku EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah yaitu AF, SR, dan AA yang bertugas membongkar motor, mulai dari pelat, kunci sampai body motor. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," katanya.

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp3,5-4 juta.

Baca Juga: Besok Kondisi Kejiwaan Christian Rudolf Bakal Diperiksa Tim Psikiater, Polisi: Pelaku Ada Trauma Masa Kecil

"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ucapnya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion. [ANTARA]

Load More