SuaraBekaci.id - Gerombolan spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Kepolisian Metro Bekasi. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan bermarkas di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dari hasil penangkapan kompolotan curanmor ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, dan satu buah keris.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, pihak juga berhasil menangkap lima orang pelaku yakni AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.
"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing," kata Kombes Gidion.
Ditambahkan Gidion, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pelaku BAP saat beraksi bersama rekannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang.
Pelaku BAP gagal melancarkan aksinya hingga babak belur dihajar massa saat mencuri satu unit sepeda motor di Kampung Ciledug, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai pelaku EK.
"Tersangka EK punya tiga anak buah yaitu AF, SR, dan AA yang bertugas membongkar motor, mulai dari pelat, kunci sampai body motor. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," katanya.
BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp3,5-4 juta.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Terkait Kasus Ginjal Akut pada Anak: Pelarangan Penjualan Obat Sirop
"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ucapnya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Terkait Kasus Ginjal Akut pada Anak: Pelarangan Penjualan Obat Sirop
-
Besok Kondisi Kejiwaan Christian Rudolf Bakal Diperiksa Tim Psikiater, Polisi: Pelaku Ada Trauma Masa Kecil
-
Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing Masuk Tahap Penyidikan, Kejari: Tersangka Masih Belum Ada
-
Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
-
Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha, Lempar Senyum, Ikat Korban di Kursi hingga Buang Jasad ke Bekasi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online