SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait kasus Ginjal Akut yang menyerang kepada anak-anak.
Surat edaran Nomor 440/6727/Dinkes.set Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi berisi sejumlah poin-poin yang harus dilaksanakan pihak terkait.
Pada poin pertama, seluruh rumah sakit di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui Link RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response.
Pihak Pemkot melalui Dinkes Kota Bekasi juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-undangan.
"Poin ketiga, tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan,"
Selain itu, pihak Dinkes Kota Bekasi juga meminta Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat.
Hal-hal yang harus diberikan edukasi antara lain soal kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia <6 Tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodomal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Selain itu, edukasi terkait konsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa ajuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," tulis surat edaran Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Sejumlah 141 Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
Berita Terkait
-
Sejumlah 141 Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
-
Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Sangat Tinggi, Dua Industri Farmasi akan Diproses Hukum
-
DKI Jakarta Terbanyak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bilang Begini
-
Soal Larangan Penjualan Obat Sirop, Polisi dan Dinkes Purwakarta Lakukan Ini
-
BPOM Akan Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana Terkait Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi