Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 31 Januari 2022 | 16:58 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi di Kota Bekasi.

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Chairoman J Putro pada Kamis (27/1) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif

Sebelumnya pada Selasa (25/1), KPK pun telah memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak.

Pada pemeriksaan tersebut, Chairoman mengaku sempat diserahkan uang Rp 200 juta dari Rahmat Effendi. 

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman. 

Ketika ditanya uang tersebut terkait apa, Chairoman mengklaim tak mengetahui. Dirinya hanya diserahkan uang begitu saja.

"Enggak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan tidak memberikan penjelasan apa pun," ucapnya.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Bekasi Hangus Terbakar, Damkar Sebut Akibat Korsleting Arus Listrik

Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]

Load More