Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 30 Januari 2022 | 14:37 WIB
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi.

Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK tengah memeriksa Kepala Dinas Tutu Ruang Pemkot Bekasi, Junaedi. Pihak KPK menduga bahwa sejumlah aliran dana yang diterima Rahmat Effendi digunakan untuk membeli aset.

"Dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (30/1).

Pihak KPK belum memberikan informasi secara detail terkait aset yang dibeli oleh Rahmat Effendi. Namun dugaan dari KPK, aset yang dimiliki Rahmat Effendi dibeli dari uang hasil dugaan suap ini.

Baca Juga: Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Haji Faisal Yakin Pengadilan Berikan Hukum Setimpal

Sebelumnya, pada Jumat (28/1) lalu, tim penyidik dari KPK memeriksa saksi dari pejabat Kota Bekasi yakni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Ali Fikri.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang, mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

Baca Juga: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," Ketua KPK Firli Bahuri.

Load More