Baca 10 detik
- Pemkab Bekasi menggandeng kejaksaan untuk memediasi 26 laporan sengketa Pilkades dari 15 desa setelah pencoblosan September 2026.
- Dugaan ijazah palsu, kecurangan panitia, masalah DPT, dan ketidaknetralan aparat desa mendominasi seluruh materi laporan sengketa.
- Proses mediasi dan gugatan hukum tidak mengubah jadwal pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.
Hudaya mengatakan pelantikan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan publik di desa tetap berlangsung normal selama proses penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Iman menargetkan proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian pada awal November 2026, sebelum pelantikan digelar.
“Kita terus mitigasi dengan tim panitia daerah dibantu kejaksaan. Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi,” kata Iman.
Baca Juga:Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini