- Polsek Kedungwaringin menangkap dua pria berinisial AS dan M terkait kasus sabu di Cikarang Utara pada Minggu, 18 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,36 gram, dua telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
- Polres Metro Bekasi saat ini sedang memeriksa kedua tersangka dan barang bukti untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika.
SuaraBekaci.id - Polisi melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran narkotika dengan kedua pria yang diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan dua orang yang diamankan petugas yakni pria berinisial AS (27) warga Kabupaten Karawang dan M (26) asal Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari pengembangan kasus.
"Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan dari kedua pria yang diamankan guna penelusuran lebih lanjut," katanya di Cikarang, Minggu 18 Oktober 2026.
Dia mengatakan barang bukti diduga sabu yang diamankan petugas dari kedua tersangka turut menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika sebagai bagian dari proses pembuktian.
Baca Juga:Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mendeteksi kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika dalam perkara ini.
Dua pria tersebut diamankan jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/10) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun menyatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/10) malam mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas pada pukul 22.30 WIB langsung melakukan penyelidikan melalui observasi kewilayahan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,36 gram, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor berwarna hitam.
Baca Juga:4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
Janson menyebut pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan petugas dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Sinergi antara kepolisian dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba," kata dia.