- Pemkab Bekasi menggandeng kejaksaan untuk memediasi 26 laporan sengketa Pilkades dari 15 desa setelah pencoblosan September 2026.
- Dugaan ijazah palsu, kecurangan panitia, masalah DPT, dan ketidaknetralan aparat desa mendominasi seluruh materi laporan sengketa.
- Proses mediasi dan gugatan hukum tidak mengubah jadwal pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memediasi 26 laporan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026. Pengaduan tersebut muncul setelah pencoblosan yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026).
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan kepada kejaksaan untuk menangani sengketa tersebut.
“Pemerintah daerah sudah melayangkan permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangani sengketa Pilkades Serentak 2026,” kata Hudaya di Cikarang, Minggu.
Penanganan dilakukan melalui pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
Kejaksaan akan memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan pelapor, pihak terlapor, panitia pemilihan, serta perangkat dinas terkait sesuai materi pengaduan.
Hudaya menegaskan, mediasi bukan bertujuan membatasi hak warga untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak tercapai kesepakatan, pelapor tetap dapat mengajukan gugatan.
“Kalau dia nanti pada akhirnya setelah dimediasi tetapi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan,” ujarnya.
Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi Laporan
Hudaya menyebut 26 laporan tersebut berasal dari 15 desa dari total 154 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini.
Baca Juga:Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput
Dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa menjadi persoalan yang paling banyak dilaporkan. Selain itu, warga mengadukan dugaan kecurangan panitia penyelenggara dan sejumlah persoalan lain.
“Semula ada 23 laporan masuk saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian masuk lagi tiga laporan usai rapat. Seluruhnya berasal dari 15 desa,” kata Hudaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan, pengaduan juga menyangkut jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan dugaan ketidaknetralan badan permusyawaratan desa.
Pemkab Bekasi bersama tim panitia daerah dan kejaksaan kini melakukan penanganan terhadap seluruh laporan tersebut.
Pelantikan Tetap Dijadwalkan 4 November
Pemkab Bekasi memastikan proses mediasi maupun gugatan hukum tidak mengubah jadwal pelantikan kepala desa terpilih yang direncanakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026).