4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi

Polisi masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:17 WIB
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mendalami tiga laporan kasus kekerasan seksual di pesantren kawasan Bekasi Selatan pada Selasa, 13 Oktober.
  • Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MHH dari laporan pertama yang terdaftar pada 7 Oktober 2024.
  • Polisi berkoordinasi dengan DP3A dan Komisi Perlindungan Anak guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

SuaraBekaci.id - Polisi masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren kawasan Bekasi Selatan.

"Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (13/10).

Adapun tiga laporan tersebut LP/B/3718 dengan terlapor berinisial HBH.

"Perkara dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016," tutur Budi.

Baca Juga:Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik

Kemudian LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Lalu LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 undang-undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi merinci.

Sementara, dalam laporan pertama yang terdaftar sebagai LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH.

Selain melakukan pendalaman laporan, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

"Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," imbuh Budi.

Baca Juga:Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini