Baca 10 detik
- Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang enam tahun penjara pada 14 September 2026.
- Ade dan ayahnya, HM Kunang, terbukti menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan proyek pemerintah.
- Majelis hakim juga menjatuhkan denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik kepada para terdakwa.
JPU KPK kemudian menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.