Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
Bupati Nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang enam tahun penjara pada 14 September 2026.
  • Ade dan ayahnya, HM Kunang, terbukti menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan proyek pemerintah.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik kepada para terdakwa.

JPU KPK kemudian menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini