Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum

Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Galih Prasetyo
Senin, 20 April 2026 | 14:00 WIB
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Michael Rusli ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana sewa gedung sebesar Rp2 miliar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
  • Tersangka menerima pembayaran dari PT Jarasta Pasti Pesta meski tidak lagi memiliki hak legal atas penyewaan gedung tersebut.
  • PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 akibat tidak adanya pengembalian dana.

SuaraBekaci.id - Kasus penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, berujung penetapan tersangka.

PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, dengan Michael Rusli sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa gedung di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.

Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan keesokan harinya bertemu Michael Rusli, yang mengaku berwenang menyewakan properti tersebut.

Baca Juga:Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas

Kedua pihak kemudian sepakat soal nilai sewa. Perusahaan pun membayar uang muka Rp100 juta pada 7 Maret 2025, diikuti pembayaran bertahap secara tunai dan transfer hingga total mencapai Rp2 miliar dalam waktu singkat.

Namun, belakangan terungkap fakta berbeda. Gedung tersebut sudah digunakan pihak lain, sementara Michael Rusli ternyata tidak lagi memiliki hak sewa dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.

Hak sewanya telah berakhir karena ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Perusahaan berusaha meminta pengembalian dana melalui komunikasi hingga somasi resmi, tetapi tidak ada respons positif.

“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat.

Baca Juga:Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah

Laporan akhirnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum menegaskan langkah litigasi ini menjadi upaya terakhir setelah jalur damai gagal.

Selain kerugian finansial Rp2 miliar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional dan terpaksa mencari lokasi alternatif dengan biaya tambahan.

Pihak pelapor mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama memverifikasi legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.

Proses hukum masih berjalan, dan PT Jarasta Pasti Pesta akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, sambil membuka pintu penyelesaian jika ada itikad baik dari terlapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini