- Ahli hukum Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah di perbankan merupakan risiko bisnis dan bukan otomatis menjadi tindak pidana.
- Pemberian kredit oleh bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama prosedur operasional standar telah dijalankan dengan benar.
- Kasus kredit bermasalah Sritex kini disidangkan untuk menentukan batas antara risiko bisnis murni dengan indikasi tindak pidana korupsi.
SuaraBekaci.id - Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Menurut dia, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, sehingga tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.
“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
Baca Juga:Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
Selama SOP tersebut dijalankan dengan benar, kata dia, secara hukum perbankan bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada pada kisaran rendah, umumnya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Terkait kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah disidangkan, Zulkarnain menilai hal tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.
Dalam praktik perbankan, lanjut dia, setiap pemberian kredit telah disertai mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.
Baca Juga:Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan.
Pada kasus Sritex, laporan keuangan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.
Jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan tersebut, ia menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak auditor.
Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.