Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan

Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan

Muhammad Yunus
Minggu, 12 April 2026 | 14:08 WIB
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
Kredit macet mobil bermasalah. Foto Ilustrasi by Meta AI
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah di perbankan merupakan risiko bisnis dan bukan otomatis menjadi tindak pidana.
  • Pemberian kredit oleh bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama prosedur operasional standar telah dijalankan dengan benar.
  • Kasus kredit bermasalah Sritex kini disidangkan untuk menentukan batas antara risiko bisnis murni dengan indikasi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, ia mengingatkan risiko yang lebih luas apabila setiap kredit macet langsung dipidanakan, karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022 Babay Farid Wazadi menjadi salah satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

Menurut Zulkarnain, perdebatan dalam perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut besaran kerugian, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Baca Juga:Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur

Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai perkara tersebut tidak sederhana karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak dapat serta-merta dipidanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini