7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan

Korban merupakan karyawan sendiri, mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan intimidasi

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 15:20 WIB
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning menyekap dan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka berinisial K.
  • Motif utama pelaku adalah kecemburuan buta sang istri terhadap suaminya yang perbedaan usianya jauh dengan korban.
  • Pasutri tersebut kini dijerat UU TPKS dan terancam hukuman penjara hingga dua belas tahun serta denda besar.

5. Direkam untuk Alat Bukti "Selingkuh"

Kedua aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh Sumarni menggunakan ponsel.

Kejadian pertama ponsel disembunyikan di dalam lemari untuk merekam secara diam-diam.

Kejadian kedua tersangka Sumarni merekam secara langsung.

Baca Juga:Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi

Polisi menyatakan rekaman tersebut bukan untuk disebarluaskan, melainkan sebagai "alat bukti" versi pelaku untuk membenarkan tuduhan perselingkuhannya.

6. Ancaman Kerja Paksa 15 Tahun

Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga mengalami intimidasi ekonomi.

Pendamping korban dari YPMP Sulsel, Alita Karen, membeberkan bahwa korban diancam tidak akan dibayar gajinya dan dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji jika menolak menuruti perintah pelaku.

7. Ancaman Penjara 12 Tahun

Baca Juga:Kakak Ipar Lecehkan Bocah SMP, KPAD Kota Bekasi: 64 Persen Pelaku Kekerasan Seksual dari Keluarga

Kini, pasutri juragan nasi kuning tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini