- Komnas Perempuan mendesak Polri segera menetapkan tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Korban berinisial RPN (7) mengalami pencabulan dan ancaman pembunuhan dari seorang tenaga pengajar berinisial RS.
- Kasus kekerasan ini terjadi sejak Mei 2024, telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi Februari 2025.
SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri segera menetapkan tersangka.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada satuan unit pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Meminta kepada Polri untuk segera menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara mereka," ujar Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11).
Maria menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual itu menimbulkan satu korban terdampak berinisial RPN (7) yang mengalami tindakan pencabulan dan ancaman pembunuhan oleh salah satu tenaga pengajar di satuan unit pendidikan tersebut.
Baca Juga:Duarr! Pemulung Tewas Mengenaskan Saat Potong Peluru Tank
"Komnas Perempuan menerima dokumen dan kronologi bahwa seorang anak perempuan kelas satu SD mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan ancaman pembunuhan oleh seorang laki-laki dewasa berinisial RS yang memiliki kedudukan sosial kuat di lingkungan sekolah korban," ungkapnya.
Kasus tersebut, tutur Maria, terdapat pola kekerasan berbasis gender terhadap anak perempuan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dengan leluasa melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual karena relasi kuasa yang menegaskan sang pelaku ialah orang dewasa di institusi pendidikan.
"Komnas Perempuan juga mencermati bahwa unsur kunci dalam kasus ini adalah ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, di mana pelakunya orang dewasa dan korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun. Kondisi ini memudahkan pelaku mengakses korban untuk melakukan intimidasi serta menormalisasi kekerasan," kata Maria.
Kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut telah terjadi pada Mei 2024. Kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi (LP) kedua dengan nomor LP/B/345/II/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2025.
Baca Juga:Diduga Jasad Alvaro Kiano Nugroho, Polisi Tes DNA
Selain itu, terdapat LP pertama dengan nomor LP/B/1808/X/2024/SPKT/Polres metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2024 melaporkan perundungan yang terjadi oleh teman sebaya kepada korban yang membuatnya enggan pergi bersekolah.
Kasus tersebut, sesuai temuan dan penyampaian data Komnas Perempuan, telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan serangkaian tindakan penanganan.
"Perkembangan penyidikan berdasarkan informasi resmi yang disampaikan kepada Komnas Perempuan, penyidik Polda Metro Bekasi Kota telah melakukan penyelidikan, memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor. Kemudian mengirimkan SPDP kepada jaksa, melakukan gelar perkara yang menetapkan kasus naik ke tahap penyidikan," ucap Maria.
Dia juga menambahkan bahwa kepolisian saat ini sedang memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak untuk meninjau kasus secara komprehensif serta akan menetapkan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Lalu memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak. Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat," katanya.