SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, menjatuhi hukuman penjara 13 tahun subsider 6 bulan penjara terhadap dua sekawan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yakni Raeza (30) dan Jeremia (30).
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kota Bekasi, Noor Iswandi pada Senin (19/2/2024). Selain dijatuhi hukuman pidana, kedua terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp74.410.000, sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Korban, Amriadi Pasaribu mengaku sangat setuju dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa.
“Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum Kota Bekasi di kabulkan oleh majelis hakim, baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban,” kata Amriadi, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:Gegara Ini 27 TPS di Kota Bekasi Direkomendasikan Coblos Ulang, Kok Bisa?
Dia mengungkap, tuntutan maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Namun kata Amriadi, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sangat tidak manusiawi sehingga putusan akhir adalah dengan menambah hukumannya.
“perbuatan pelaku itu sangat tidak manuasiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu dua perbuatan pidanan yaitu pemerkusaan dan pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Amriadi untuk barang-barang yang di Rampok oleh kedua terdakwa seperti HP, Tas, Dompet, Uang, ATM yang menjadi barang bukti selama persidangan akan di serahkan oleh JPU kepada korban.
“Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap dan juga sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah di putus oleh majelis hakim seperti barang-barang milik korban dan juga restitusi atau ganti rugi tersebut,” ujar Amriadi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah melakukan pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur.
Baca Juga:Keluarga Caleg Stres Wajib Catat! Yayasan Ini Siap Tampung Mereka yang Depresi Gegara Pemilu
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Raeza yang saat itu mengaku sebagai Rian, mengajak korban untuk ngobrol di luar showroom dengan alasan ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan korban.
- 1
- 2