- Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan mantan direksi Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
- AEZ ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi setelah sebelumnya tidak kooperatif saat menjalani pemanggilan oleh penyidik kepolisian.
- Kejari Kabupaten Bekasi juga sedang melakukan penyelidikan terpisah mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh AEZ.
SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan telah menerima berkas pemeriksaan perkara yang menjerat oknum mantan direksi BUMD Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) dari penyidik Polres Metro Bekasi.
"Itu sudah diserahkan, itu perkara pidum (pidana umum) ya. Sudah P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Cikarang, Selasa (2/12).
Pemberkasan perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi tersebut dinyatakan telah lengkap (P21) dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perkara pada tahap kedua.
Rangkaian proses tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa pemeriksaan perkara dimaksud terus berjalan usai penyidik dari kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga:Ira Puspadewi Pulang ke Bekasi: Seperti Mimpi yang Jadi Nyata
"AEZ terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali, namun tidak direspons oleh tersangka, sehingga mengambil inisiatif untuk menjemput paksa melalui surat perintah pada Rabu (29/10).
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka AEZ langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Baca Juga:Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.
Tak berselang lama dari penyidikan kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memproses perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, melibatkan oknum yang sama.
"Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi," kata Kajari Eddy.
Menurut Eddy, status perkara dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologis menyangkut peristiwa tersebut.
"Kita melakukan cross check antara keterangan satu saksi dan saksi yang lainnya. Kita ambil informasi dari para saksi itu. 20 saksi sudah kita undang untuk diminta keterangan dan itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan kita untuk dapat menetapkan AEZ sebagai tersangka nanti," kata dia.