- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Rp7,1 miliar.
- Dana hibah total Rp12 miliar itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye dan pembelian kendaraan, berdasarkan laporan 13 Agustus 2025.
- Tersangka membuat kegiatan fiktif untuk menutupi penyelewengan, dengan kerugian negara dihitung oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KR dan Bendahara NPCI berinisial NJ.
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah NPCI yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.
Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan olahraga bagi atlet disabilitas.
Baca Juga:Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
"Oleh tersangka KR digunakan sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon legislatif Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sedangkan tersangka NJ menerima Rp1,7 miliar untuk uang muka dan angsuran dua unit kendaraan jenis Toyota Innova Zenix," kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan kepolisian pada 13 Agustus 2025. Pada hari yang sama, polisi melakukan penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi, termasuk melibatkan ahli pidana dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Mustofa menjelaskan NPCI Kabupaten Bekasi pada 7 Februari 2024 mendapatkan dana hibah dari APBD sebesar Rp9 miliar. Pada 5 November 2024, Pemkab Bekasi kembali mengucurkan anggaran senilai Rp3 miliar melalui APBD Perubahan 2024.
Total hibah yang diterima NPCI sebesar Rp12 miliar. Uang itu masuk ke rekening BJB nomor 0060759324001 atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
"Di luar dua penggunaan tersebut (kampanye dan beli mobil), dana itu digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan," kata Kapolres.
Tersangka KR dan NJ kemudian membuat berbagai kegiatan fiktif guna menutupi uang yang sudah dipakai untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Mereka menggelar seleksi atlet, merangkai perjalanan dinas hingga belanja berbagai peralatan olahraga.
"Ada juga belanja perlengkapan sekretariat fiktif yang dimasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang hibah tahun 2024. Kemudian dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan didapatkan angka Rp7,1 miliar. Jadi, bukan hitungan penyidik, tapi auditor yang sudah ahli," ucapnya.
Penyidik pada kasus ini turut menyita barang bukti berupa beberapa laporan keuangan, belasan bukti transfer, empat bundel surat perintah kerja senilai ratusan juta rupiah hingga bukti pembayaran dua unit mobil. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 juta.
"Seluruh barang bukti, ada 29 alat bukti ini memperkuat dugaan dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti dua unit mobil yang infonya sudah dijual ke pihak lain, kami lakukan pencarian," katanya.