Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar

Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Galih Prasetyo
Sabtu, 29 November 2025 | 23:00 WIB
Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Atlet panahan disabilitas Kota Bogor melakukan latihan di Lapangan Manunggal, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi, dan bendahara Norman sebagai tersangka korupsi dana hibah.
  • Kerugian negara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • Tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif dan sebagian dana dipakai untuk kampanye serta pembelian mobil mewah.

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi, serta mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar.

“Dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kepentingan pribadi,” kata Mustofa seperti dikutip.

Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Baca Juga:Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah

Berdasarkan penyelidikan, Kardi diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye dirinya sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Norman diduga memakai uang korupsi untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk menutupi jejak pembelian, Norman menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.

Polisi menyebut kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan olahraga, hingga belanja modal sekretariat.

Seluruh kegiatan yang tidak pernah dilakukan itu tetap dicantumkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyebut kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Baca Juga:Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!

Atas perbuatannya, Kardi dan Norman dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih menyelidiki apakah penggunaan dana ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Mustofa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini