Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah

Dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 November 2025 | 19:02 WIB
Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Rp7,1 miliar.
  • Dana hibah total Rp12 miliar itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye dan pembelian kendaraan, berdasarkan laporan 13 Agustus 2025.
  • Tersangka membuat kegiatan fiktif untuk menutupi penyelewengan, dengan kerugian negara dihitung oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, antara lain pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan," ujar Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini