Baca 10 detik
- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Rp7,1 miliar.
- Dana hibah total Rp12 miliar itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye dan pembelian kendaraan, berdasarkan laporan 13 Agustus 2025.
- Tersangka membuat kegiatan fiktif untuk menutupi penyelewengan, dengan kerugian negara dihitung oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, antara lain pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan," ujar Kapolres.