- Polres Karawang menetapkan empat tersangka (HW, EF, NK, TF) atas pengeroyokan fatal terhadap korban disabilitas berinisial R di Cilamaya Wetan.
- Korban diserang warga karena dicurigai sebagai maling meskipun tidak merespons.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Karawang menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak disabilitas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5/11)," kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (17/11).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru; EF (29), warga Desa Tegalsari; NK (42), warga Desa Mekarmaya; serta TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika seorang saksi melihat korban R mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban.
Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua orang pemilik rumah.
Setelah keluar, kedua orang itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali korban R. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu.
Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi.
Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri.
Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban R diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling.
Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Maling Motor di Cikarang Tewas Diamuk Massa
Akibat pengeroyokan itu, korban R mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif.
Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dan menetapkan empat orang tersangka berinisial HW (37), EF (29), NK (42) serta TF (31).
Kapolres menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.