Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 Januari 2025 | 06:31 WIB
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ilustrasi Karyawan Saat Musim Hujan (unsplash/ryoji iwata)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat T). Plat T memiliki format huruf “T” diikuti empat angka, serta huruf akhir mulai dari D hingga S.

“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Karawang, Rabu (22/1).

Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.

“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” jelasnya.

Baca Juga:Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Bagi yang Melanggar Apa Sanksinya?

Ajakan untuk Beralih ke Plat T

Bupati Karawang mengajak penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Doa Bupati Karawang untuk 2114 Jamaah Haji yang Akan Berangkat ke Tanah Suci

Sistem Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor demi pembangunan yang berkelanjutan di Karawang. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini