Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 Januari 2025 | 06:31 WIB
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ilustrasi Karyawan Saat Musim Hujan (unsplash/ryoji iwata)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat T). Plat T memiliki format huruf “T” diikuti empat angka, serta huruf akhir mulai dari D hingga S.

“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Karawang, Rabu (22/1).

Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.

“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” jelasnya.

Baca Juga:Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Bagi yang Melanggar Apa Sanksinya?

Ajakan untuk Beralih ke Plat T

Bupati Karawang mengajak penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Doa Bupati Karawang untuk 2114 Jamaah Haji yang Akan Berangkat ke Tanah Suci

Sistem Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor demi pembangunan yang berkelanjutan di Karawang. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini