Menurut Hetifah, kedua aturan ini harus disesuaikan dengan siswa, pasalnya secara nyata kondisi yang mereka miliki berbeda-beda.
Dia menilai aturan masuk sekolah terlalu pagi akan memaksa siswa harus bangun sangat pagi dan berangkat dalam kondisi masih mengantuk atau lelah.
"Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor," katanya.
Sedangkan aturan jam malam, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, karena tidak semua kegiatan malam itu bersifat negatif.
Baca Juga:Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
"Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah," ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu patuh pada kebijakan masuk sekolah (waktu proses belajar mengajar) yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, tetap harus didukung dengan kajian yang utuh sesuai realitas pembelajaran di daerahnya, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, juga masyarakat.
"Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (daerah) saja, tapi juga dukungan guru dan orangtua, dan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan aturan masuk sekolah jadi pukul 06.30 WIB bagi siswa tingkat dasar (PAUD) sampai menengah atas (SMA) di Jabar berlaku pada tahun ajaran baru mulai bulan Juli 2025, dengan penyesuaian kultur wilayahnya.
Baca Juga:Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik, yang disebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, SE tersebut juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.
Sementara untuk aturan jam malam, Pemprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang memberlakukan jam malam bagi siswa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB bagi jenjang dasar hingga menengah atas.
Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Kontributor : Mae Harsa