SuaraBekaci.id - Seorang kepala sekolah SMP swasta di Bantargebang, Kota Bekasi, Ujang Tholib, mengakui bahwa telah terjadi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya.
Ujang mengatakan, alasan pihaknya memotong dana PIP siswa adalah untuk biaya administrasi.
“Itu biaya administrasi pengurusan pencairan,” Kata Ujang, Senin (26/5/2025).
Ujang menjelaskan, biaya administrasi itu diartikan sebagai uang jalan untuk pihak sekolah yang mengurus pencairan dana PIP tersebut.
Baca Juga:Dear Warga Kota Bekasi! Pemkot Siapkan Rp3 M Buat Program Kerja ke Jepang
“Jadi sekolah yang mengajukan ke dinas. Dinas memverifikasi, lalu dibawa ke kementerian, setelah uangnya masuk ke rekening siswa, kami katakan memang sekolah yang mengusahakan, ibaratnya uang jalan ke dinas, bukan ngasih uang ke orang dinas ya,” jelasnya.

Dia memastikan, pihaknya telah memberitahukan terkait pemotongan dana PIP ini kepada siswa yang menerima bantuan program tersebut.
“Pada dasarnya sebuah administrasi yang sudah klarifikasi dan semuanya clear, tidak ada masalah di antara kita,” ucap Ujang.
Adapun, kasus pemotongan dana PIP ini terungkap setelah sebelumnya salah satu siswa kelas IX sekolah tersebut berinisial DMH (16), dianiaya oleh anak kepala sekolah berinisial S (15).
Penganiayaan itu dipicu dari unggahan DMH di media sosial yang mengkritik penyaluran dana PIP di sekolah tersebut.
Baca Juga:Kepsek di Bekasi Soal Anaknya Aniaya Siswa SMP: Saya Digambarkan Berkepala Tikus
“Saya mengkritik sekolah dan memposting Instagram Stories oknum guru berkepala tikus dengan AI. Pelaku mengira yang kepala tikus itu bapaknya (kepala sekolah)," kata DMH saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
DMH mengaku, gambar tersebut sengaja dia unggah sebagai bentuk kritik terhadap pihak sekolah yang diduga melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima olehnya sebesar Rp750 ribu.
“Yang pertama langsung dimasukkan ke SPP tanpa saya tahu wujud uangnya. Yang kedua, dipotong Rp150 ribu," ujar DMH.
Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh anak kepala sekolah itu dan langsung mendatangi korban saat berada di ruang kelas. Saat itu DMH hendak mengikuti ujian kelas.
“Tiba-tiba dia masuk sambil teriak, terus dia tonjok kening saya. Kepala saya terbentur tembok. Lalu dia tonjok lagi bagian rahang saya, sekarang masih sakit dan susah dibuka," ungkapnya.
![Cara Cek Pencairan Dana PIP Maret 2025. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/65587-cara-cek-pencairan-dana-pip-maret-2025.jpg)
Atas penganiayaan yang dialami DMH, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1095/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Dana PIP Untuk Siswa Tak Mampu
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.
Tujuan PIP adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa bersekolah.
Penerima PIP adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan juga peserta didik di jalur nonformal (Paket A, B, dan C).
Selain itu, anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau peserta PKH juga berhak mendapatkan PIP.
Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti biaya seragam, alat tulis, buku, dan transportasi.
PIP disalurkan secara bertahap dalam setahun, dan setiap siswa hanya bisa menerima satu kali bantuan dalam setahun.
Dana PIP bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.” kata Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen.
Kontributor : Mae Harsa