Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996

Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:39 WIB
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
Sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). [Suara.com/Mae Harsa]

Secara hukum, Aziz menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang kini tengah berstatus sengketa adalah kliennya yakni Mimi Jamilah.

Hal itu dibuktikan dari menangnya gugatan Mimi Jamilah atas tanah tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Kita ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut,” tegasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini