SuaraBekaci.id - Aparat gabungan menggerebek sebuah warung kelontong di RT 05 RW 18 Jalan Kapuk Raya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (21/11/2024). Warung tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang.
Penggerebekan melibatkan sejumlah unsur di antaranya Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung, Kodim 0507/Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu.
“Penggerebekan ini di sebuah toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang (Daftar G),” kata Wadanramil 03/Teluk Pucung, Kapten Inf Budi Kiswanto.
Babinsa Kelurahan Pengasinan, Sertu Sugiyanto, menjelaskan penggerebekan dilakukan atas dasar adanya laporan warga yang mencurigai dugaan adanya aktivitas perdagangan obat terlarang di warung tersebut.
Baca Juga:5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melibatkan sejumlah unsur untuk melakukan penggerebekan.
Penggerebekan kemudian dilakukan pada pukul 11.15 WIB. Di lokasi penggerebekan, aparat gabungan menemukan barang bukti berupa sejumlah obat-obatan terlarang.
“Penggerebekan ini adalah langkah nyata dalam menjawab keresahan masyarakat kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut bersama dengan pihak terkait,” kata Sugiyanto.
Barang bukti tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rawalumbu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum