Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil di Bekasi, Begini Cara Mereka Beraksi

Tersangka diketahui kerap menjual mobil hasil kreditnya melalui media sosial Facebook.

Galih Prasetyo
Rabu, 18 September 2024 | 18:45 WIB
Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil di Bekasi, Begini Cara Mereka Beraksi
Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil di Bekasi [Suara.com/Mae Harsa]

Atas peristiwa itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini