Atas peristiwa itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Atas peristiwa itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini