Tok! Kadisdik Kota Bekasi Langgar Netralitas ASN, Begini Penjelasan Bawaslu

Laporan itu terkait pak UU menghadiri salah satu acara partai politik, kata Vidya

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:45 WIB
Tok! Kadisdik Kota Bekasi Langgar Netralitas ASN, Begini Penjelasan Bawaslu
Harta Fantastis Uu Saeful Mikdar Bacawalkot Bekasi: Ungguli Kekayaan Mas Tri dan Heri Koswara [Ist]

SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dinyatakan telah melakukan Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa Uu dinyatakan melanggar netralitas ASN karena terbukti menghadiri acara salah satu partai politik.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar sebelumnya, bahwa Uu disebut melanggar netralitas ASN karena pencalonannya dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi melalui PKB.

“Laporan itu terkait pak UU menghadiri salah satu acara partai politik,” kata Vidya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2024).

Baca Juga:Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Cuma Diancam Bui 15 Tahun, Pengacara: Hukuman Mati

“Acaranya kurang lebih dari hasil klarifikasi terkait bacalon, kurang lebih seperti itu,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Uu diketahui diundang sebagai tokoh masyarakat. Namun, Vidya menjelaskan bahwa hal tersebut secara etik termasuk dalam Pelanggaran netralitas ASN.

“Tapi kan yang perlu diperhatikan, diingat dan digaris bawahi beliau melekat sebagai ASN dan masih aktif. Jadi tentu itu melanggar netralitas secara etik ya,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus pelenggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Uu Saeful Mikdar bakal diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di tindaklanjuti lebih mendalam.

“Jadi melanggar netralitas ASN ya, dan kami teruskan kami rekomendasikan ke KASN,” pungkasnya.

Baca Juga:Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menyebut pihaknya akan memastikan apakah Uu serius maju di Pilkada 2024. Jika memang keputusan Uu itu benar, dia meminta agar yang bersangkutan bisa mengundurkan diri sebagai pejabat publik.

“Tentu akan kami pastikan, dan kami yakinkan yang bersangkutan, kalau memang (serius maju) biar leluasa harus segera mundur atau kalau tidak cuti dulu,” kata Gani, Selasa (21/5/2024).

Jika masih berstatus Kadisdik, dikhawatirkan Uu menggunakan fasilitas negara untuk bahan kampanye nanti.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini