Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Cuma Diancam Bui 15 Tahun, Pengacara: Hukuman Mati

Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Juni 2024 | 11:43 WIB
Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Cuma Diancam Bui 15 Tahun, Pengacara: Hukuman Mati
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan dan pencabulan Didik Setiawan (61), terhadap bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Didik Setiawan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Slamet mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan pasal yang dijatuhi kepolisian terhadap Didik Setiawan.

Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.

Baca Juga:Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya

"Tidak hanya pasal 80 dan 82 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan 338, tetapi kami juga mendorong untuk dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni adanya pembunuhan berencana, ini kita dorong kepada penyidik untuk di lakukan pengembangan ke situ," kata Slamet, Kamis (13/6/2024).

Slamet mengungkap, dorongan agar tersangka diterapkan pasal pembunuhan berencana karena pihaknya menemukan fakta di lapangan yang belum terungkap pada saat pra rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut antara lain, tersangka telah melakukan pemantauan terhadap korban sekitar 2 minggu lamanya. Sepanjang pemantauan itu, tersangka juga kerap memberikan uang ke korban beberapa kali.

"2 minggu ini korban dipantau, pelaku sering memberi uang Rp 10 ribu, Rp 15 Ribu, sampai ayah korban berkomentar agar anaknya tak menerima uang itu, itu sudah ditarget, dipantau dijadikan korban," ujarnya.

Oleh karenanya, Slamet menilai bahwa tersangka pantas dijatuhi pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:PKB-Gerindra Bentuk Koalisi di Pilkada Bekasi, Pengamat: Sinyal Bahaya untuk PKS

“Artinya motifnya ini kita berharap polisi juga merangkai ke situ bahwa motifnya itu ada sebuah program terencana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).

Korban dan pelaku tinggal bertetangga, GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya.

GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024).

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini