Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?

Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024,

Galih Prasetyo
Selasa, 09 April 2024 | 20:57 WIB
Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
Ilustrasi sungkeman (Freepik/rawpixel)

Syekh al-Qalyubi mengatakan:

ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه ميت لنحو صلاح ويد نحو عالم وصالح وصديق وشريف لأجل غنى ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن تركه صار قطيعة

Artinya: Sunnah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunnah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunnah pula mencium tangan orang alim, orang saleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali shilaturrahim (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214).

Al-Imam al-Ghazali mengatakan:

Baca Juga:Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

وحسن الخلق مع الناس ألا تحمل الناس على مراد نفسك، بل تحمل نفسك على مرادهم ما لم يخالفوا الشرع

Artinya: Beretika yang baik dengan manusia adalah engkau tidak menuntut mereka sesuai kehendakmu, namun hendaknya engkau menyesuaikan dirimu sesuai kehendak mereka selama tidak bertentangan dengan syari’at (Imam al-Ghazali, Ayyuhal Walad, halaman 12).

Kesimpulannya bisa dikatakan bahwa sungkeman saat Lebaran merupakan bukan tradisi yang diharamkan dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini