Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta

Hasil pemeriksaannya selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu,

Galih Prasetyo
Senin, 15 Januari 2024 | 16:36 WIB
Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi. Pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (52). [Suara.com/Mae Harsa]

"Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," imbuhnya.

Selama kurang lebih dua minggu, korban dijual dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran Rp 50 ribu.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," tutur Lia.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Pasutri di Kota Bekasi, Layani Tamu dari Pagi Dibayar Rp50ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini