SuaraBekaci.id - Polrestro Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dua tersangka di antaranya berinsial D (18) dan AT alias Oma (52).
Firdaus mengungkap, D merupakan pria yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Sementara A alias Oma diduga merupakan mucikari dalam kasus tersebut.
“Pada saat ditangkap keterangan tersangka (inisial D) mengatakan anak yang menjadi ekploitasi anak di tampung di tempat ini m namanya A alias Oma ini dan sudah kita tangkap,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:Tarif Retribusi Sampah Naik, Warga Bekasi Mangkel: Cari Solusi Lain Kek!
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A alias Oma menampung korbannya di sebuah kos-kosan yang sudah disewa sejak lebih dari 1 tahun.
“Sementara tidak ada korban lain yang melapor, hanya saja mami ini dia sudah menampung atau menyediakan tempat eksploitasi anak ini sekitar lebih dari 1 tahun,” jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Firdaus menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diberitakan sebelumnya, remaja perempuan berinisial A (15) menjadi korban prostitusi online. Bocah perempuan itu dijual ke pria hidung belang secara online malalui aplikasi MiChat, dia diberi upah Rp50 ribu.
Baca Juga:Dua Partai Ini Paling Banyak Order APK di Percetakan Bekasi, PKS Paling Dikit, Bagimana PSI?
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat. Kemudian, korban disekap dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, setelah itu diajak pergi ke kontrakan sama cowok ini ke daerah Ujung Aspal Pondok Gede," kata Lia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Peristiwa nahas itu terjadi pada bulan Oktober 2023. Modusnya, korban yang merupakan seorang pelajar diiming-imingi sebuah pekerjaan dengan gaji Rp1-2 juta per bulan.
"Diajak ke kontrakan, terus pada saat itu, cowok itu bilang ke A, diiming-imingi kerja dengan bayaran uang Rp 1-2 juta per bulan. Terus anak ini karena masih sekolah, tertarik. Terus dia nanya kerjanya apa ke pelaku," jelas Lia.
Saat itu, korban di minta untuk berdandan. Kemudian, A di foto dan dijual melalui aplikasi Michat.
"Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," imbuhnya.
Selama kurang lebih dua minggu, korban dijual dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran Rp 50 ribu.
"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," tutur Lia.
Kontributor : Mae Harsa