KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif

Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024, ucapnya.

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Januari 2024 | 13:11 WIB
KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus [Suara.com/Mae Harsa]

Ia mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.

Bukannya membaik, rumah tangga YA dan AF semakin memburuk. Setiap tahunnya YA mendapatkan perlakuan KDRT. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

Baca Juga:KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.

Merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini