KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?

Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada 3 anak saya, ungkap korban.

Galih Prasetyo
Selasa, 02 Januari 2024 | 19:40 WIB
KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.

Ia mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.

Bukannya membaik, rumah tangga YA dan AF semakin memburuk. Setiap tahunnya YA mendapatkan perlakuan KDRT. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

Baca Juga:KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada 3 anak saya,” lanjutnya.

Merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini