Dua Warga Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo, Ini Kronologinya

Dua warga Bekasi yang jadi korban kecelakaan itu ialah Destiara Indah Lestari (15) dan Indah Wiradharma (39).

Galih Prasetyo
Minggu, 17 Desember 2023 | 10:27 WIB
Dua Warga Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo, Ini Kronologinya
Kecelakaan maut terjadi di tol Cikampek-Purwakarta atau tol Cipali Jawa Barat arah ke Jakarta tepatnya di KM 72, Jumat (15/12) sore sekitar pukul 15:50 WIB [Antara]

SuaraBekaci.id - Dua warga Bekasi menjadi korban kecelakaan maut bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di KM 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12) sore sekitar pukul 15:50 WIB.

Dua warga Bekasi yang jadi korban kecelakaan itu ialah Destiara Indah Lestari (15) dan Indah Wiradharma (39). Dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Destiara merupakan warga Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi jadi korban tewas.

Sementara Indah Wiradharma yang merupakan warga Jalan Siliwangi Kp.Rawa Roko Rt.07 Rw.03 Desa Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi mengalami luka ringan.

Salah satu korban selamat, Rahma (16) mengungkap detik-detik mencekam saat bus yang ia tumpangi mengalami kecelakaan maut hingga membuat badan bus terbalik.

Baca Juga:Niat Liburan ke Bekasi, Korban Selamat Kecelakaan Bus Handoyo Ungkap Cerita Mencekam: Banyak Penumpang Terjepit

Rahma merupakan salah satu penumpang bus tujuan Yogyakarta-Bogor tersebut. Ia niatnya akan pergi liburan ke Bekasi dan bertemu orang tua.

Menurut Rahma yang saat ini dirawat di RS Abdul Razak Purwakarta, sopir bernama Rinto mengemudikan bus dengan ugal-ugalan dan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan tragis terjadi.

"Ya memang selama dalam perjalanan sopir mengemudikan kendaraannya selalu dengan kecepatan tinggi, ugal-ugalan," jelas Rahma, seperti dikutip, Sabtu (16/12).

Rahma duduk di kursi tengah bagian kanan sehingga saat kecelakaan dan membuat badan bus terbalik, ia tertindih oleh penumpang lainnya. Pelajar SMA kelas XI itu bahkan mengatakan banyak korban dalam posisi terjepit saat badan bus terguling saat membatas pagar pembatas tol.

Kecelakaan Maut Bus Handoyo

Baca Juga:Tampilan Ayu Pembunuh Korban Kecelakaan di Bekasi, Motif Gegara Wajah Korban Mirip Pelanggan Kencan

Kecelakaan maut terjadi di tol Cikampek-Purwakarta atau tol Cipali Jawa Barat arah ke Jakarta tepatnya di KM 72, Jumat (15/12) sore sekitar pukul 15:50 WIB. Kecelakaan itu melibatkan satu bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor.

12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini, sementara satu orang mengalami luka berat dan korban lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tunggal ini menurut keterangan Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo berawal saat bus AA-7626-OA melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.

Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan sampai akhirnya terbalik dan menimpa guardrail atau pagar pengaman jalan. Sementara posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.

Sementara itu, sopir bus Handoyo yang kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat hingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain

Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Rinto ini merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini