12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini, sementara satu orang mengalami luka berat dan korban lainnya mengalami luka ringan.
Kecelakaan tunggal ini menurut keterangan Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo berawal saat bus AA-7626-OA melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.
Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan sampai akhirnya terbalik dan menimpa guardrail atau pagar pengaman jalan. Sementara posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.
Sementara itu, sopir bus Handoyo yang kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat hingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto ini merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Baca Juga:Tampilan Ayu Pembunuh Korban Kecelakaan di Bekasi, Motif Gegara Wajah Korban Mirip Pelanggan Kencan
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.