Sadis! Waria 34 Tahun di Tambun Sekap Korban Kecelakaan hingga Tewas, Apa Motifnya?

Pelaku menyekap korban laka lantas selama tiga hari dan menganiaya hingga tewas.

Galih Prasetyo
Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Sadis! Waria 34 Tahun di Tambun Sekap Korban Kecelakaan hingga Tewas, Apa Motifnya?
Sadis! Waria 34 Tahun di Tambun Sekap Korban Laka Lantas hingga Tewas, Apa Motifnya? (Instagram @bekasi24jamcom)

SuaraBekaci.id - Seorang waria dengan inisial KP (34) alias Ayu Lestari ditangkap pihak kepolisian lantaran menyekap korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban dengan inisial AK (20) yang mengalami kecelakaan lalu lintas bukannya mendapat pertolongan dari KP namun justru dibawa ke sebuah warung korong.

Keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agung Guntara bahwa pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit namun membawanya ke warung kosong. Setelah itu, pelaku kemudian mengambil barang berharga korban.

Tidak hanya mengambil barang berharga milik korban, waria 34 tahun itu juga menganiaya AK. Korban AK bahkan disekap selama tiga hari dan mendapat aniaya oleh KP.

Baca Juga:Dampak Kecelakaan Argo Semeru, Sebanyak 3.851 Penumpang Refund Tiket KA

"Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," ujar Agum, seperti dikutip Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Kamis (19/10).

Polisi awalnya menduga bahwa korban meninggal akibat kecelakaan yang dialaminya. Namun, polisi curiga dengan kondisi wajah korban yang lebam.

Bahkan, menurut keterangan pihak kepolisian, kondisi korban terlihat sudah mulai membusuk. Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," ungkapnya.

Terkait motif, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait aksi sadis pelaku.

Baca Juga:Cegah Kecelakaan, Puan Dorong Adanya Reformasi Keselamatan Transportasi Publik

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 mengenai penganiayaan dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini