SuaraBekaci.id - Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09 Kabupaten Bekasi yang jadi korban perundungan rekan sekelas hingga kaki diamputasi, kemarin Kamis (8/12) meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum keluarga, Mila Ayu Dewata Sari, Fatir meninggal dunia sekitar pukul 02:55 WIB. Kata Mila, kondisi Fatir awalnya drop hingga sesak nafas saat berada di rumah. Kemudian ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Multazam Medika di Bekasi.
"Hasil pemeriksaan di paru-paru Fatir ada cairan hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan," jelasnya seperti diikutip dari Antara.
Setelah mendapatkan sejumlah tindakan medis, Fatir akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah usai dinyatakan dalam kondisi membaik sebelum kembali masuk ruang perawatan Rumah Sakit Hermina akibat sesak nafas untuk kali kedua.
Baca Juga:Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
"Hari Rabu kemarin Fatir kembali alami sesak nafas hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bekasi. Fatir dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari," katanya.
Mila Ayu pun berharap kejadian ini dapat diambil hikmah serta pelajaran berharga bagaimana aksi perundungan dapat berdampak berbahaya kepada korban bahkan hingga menyebabkan sakit secara fisik, cacat, sampai meninggal dunia.
Kasus Perundungan Fatir hingga Kaki Diamputasi
Sementara itu, kasus hukum perundungan terhadap Fatir menurut Mila masih berlangsung. Mila menyebut bahwa pihak Polresta Bekasi telah menetapkan satu orang sebagai anak berhadapan hukum alias ABH.
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Mila.
Mila menyebut, seharusnya setelah penetapan ABH polisi akan menggelar proses rekonstruksi. Namun, Fatir sudah lebih dulu berpulang.
- 1
- 2