SuaraBekaci.id - Siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi bernama Fatir Arya Adinata (12), yang alami perundungan oleh teman sekolahnya dinyatakan meninggal dunia, Kamis (7/12/2023). Meski begitu, proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan.
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Mila di rumah duka, Kamis (7/12/2023).
Mila menyebut, seharusnya setelah penetapan ABH polisi akan menggelar proses rekonstruksi. Namun, Fatir sudah lebih dulu berpulang.
Kendati demikian, Mila memastikan proses hukum terkait perundungan terhadap Fatir akan terus dilanjutkan.
Kabar penetapan ABH dalam kasus perundungan terhadap Fatir di benarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. Dia menyebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Betul (satu anak ditetapkan ABH), kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Hotma saat dikonfirmasi SuaraBekaci.id.
Fatir adalah murid kelas VI SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekitar Februari 2023 lalu, Fatir bersekolah seperti biasa.
Kala itu, di jam istirahat, Fatir diajak oleh lima orang rekannya untuk jajan di kantin. Fatir menuruti ajakan lima rekannya itu. Entah, dengan alasan apa, satu dari lima rekannya itu dengan sengaja selengkat Fatir.
'Dukkk', lutut kaki Fatir keras mengenai lantai. Tangannya pun luka karena menahan berat badannya. Timbul memar di bagian lutut Fatir, ia meringis kesakitan.
Gelak tawa justru terdengar dari rekan-rekan Fatir melihat kondisi itu. Mereka sama sekali tak menolong Fatir.