SuaraBekaci.id - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 Bekasi direkomendasi naik 14.02 persen. Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah, andai UMK Kota Bekasi sah naik 14.02 persen.
Menurut Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhkamy presentase kenaikan UMK sebesar 14.02 persen membuat mereka bisa terancam gulung tikar. Karenanya kata Farid, ada tiga opsi yang mungkin diambil pengusaha.
“Dalam diskusi dengan beberapa pengusaha, memang ada tiga pilihan yang mengemukakan, yaitu mengurangi karya, menutup perusahaan karena tidak mampu membayar upah dan relokasi ke daerah yang upahnya terjangkau,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Senin (27/11).
Dijelaskan oleh Farid, usulan kenaikan UMK 2024 belum final dan baru akan ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang akan berlangsung hari ini hingga esok hari, Rabu (28/11).
Baca Juga:Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
Apalagi kata Farid, rekomendasi kenaikan 14.02 persen itu bukan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, karena hasil rapat Dewan Pengupahan Kota, ada tiga usulan kenaikan UMK. Pertama versi Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Tenaga Kerja sebesar 3,69 persen.
Lalu versi Apindo kata Farid sebesarr 3,69 persen. Terakhir versi serikat buruh atau serikat pekerja sebesar 16 persen.
“Masih belum final menunggu di bahas di Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi masih berupa rekomendasi dan angka tersebut bukan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sebab jika besaran UMK tetap di angka 14,02 persen kami keberatan. Lantaran harus menyiapkan uang tambahan lebih besar untuk gaji pekerja,” ungkapnya.
Farid menjelaskan bahwa di kota Bekasi masih banyak perusahaan-perusahaan yang notabene masih berskala kecil dan akan sangat keberatan jika UMK naik menjadi 14.02 persen.
“Betul (masih banyak perusahaan-perusahaan kecil di Kota Bekasi), Mereka sudah mulai mengungkapkan kegelisahannya. Sangat memberatkan (apabila usulan UMK tersebut terealisasi), terutama bagi perusahaan menengah kebawah,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkot Rekomendasikan UMK Bekasi 2024 Naik 14,02 Persen, Massa Buruh Bubarkan Diri
Buruh Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024
Sementara itu, Anggota Depeko Kota Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri mengatakan bahwa rekomendasi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad jika akhirnya terealisasi menjadi resiko bagi pengusaha.
“Sudah menjadi resiko perusahaan, Karena itu sudah menjadi hak dasar dalam Undang-undang 45, Jelas tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan pekerjaan yang layak maupun upah,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (23/11), sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi turun ke jalan terkait tuntutan besaran UMK 2023. Aksi itu berlangsung sampai malam hari.
Khairul Bakhri dalam pernyataannya kepada awak media mengatakan rekomendasi dari Pj Wali Kota Bekasi untuk UMK Kota Bekasi ialah 14,0 persen sehingga kenaikan sebesar Rp800ribu.
"UMK Kota Bekasi 2023 itu kan sekitar Rp5.196.494, artinya jika tadi ada rekomendasi dari Pj Wali Kota ada kenaikan 14,0 persen sehingga ada kenaikan Rp800 ribuan, menjadi Rp5.881.424," ucapnya kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id
Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang akan mengalami kenaikan rencananya bakal diumumkan 7 hari kemudian atau 30 November 2023.
Berdasarkan data, UMK Kota Bekasi 2023 ternyata masih yang tertinggi se-Jawa Barat yakni sebesar Rp5.196.494.