Sore Ini UMK Bekasi 2024 Resmi Diumumkan? Begini Penjelasan Kadisnakertrans Jabar

"Nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy

Galih Prasetyo
Selasa, 28 November 2023 | 16:10 WIB
Sore Ini UMK Bekasi 2024 Resmi Diumumkan? Begini Penjelasan Kadisnakertrans Jabar
Ilustrasi uang gaji [Foto oleh Ahsanjaya via Pexels]

SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan bahwa rekomendasi mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 masih dirapatkan oleh dewan pengupahan Jawa Barat.

Menurut Teppy, rapat kemarin, Senin (27/11) masih dalam pembahasa awal belum masuk ke materi pokok yakni besaran yang diusulkan. Rencananya hari ini, rapat baru akan membahas rekomendasi UMK 2024.

"Nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/11).

Terkait dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, Teppy menyebutkan bahwa usulannya yang masuk beragam, mulai dari daerah yang merekomendasikan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan ada yang lainnya.

Baca Juga:Jelang Rapat Dewan Pengupahan Jabar UMK 2024, Pemkab Bekasi Sebut Ada Tiga Rekomendasi Kenaikan

"Untuk nilainya belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum masuk ke situ, namun bisa saya sampaikan usulannya beragam. Dalam rapat titik ekstremnya sama seperti pembahasan UMP di mana ada yang setuju menggunakan PP 51 ada juga yang menolak," ujar Teppy.

Pembahasan UMK di dewan pengupahan provinsi sendiri, kata Teppy, meski tidak menjadi syarat mutlak, namun merupakan ruang yang bisa digunakan oleh Gubernur untuk menentukan keputusan yang akan diambil terkait penetapan upah.

"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," ucapnya.

Setelah selesai rapat di dewan pengupahan, Teppy mengatakan bahwa selanjutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat gubernur.

"Jika hari ini mudah-mudahan selesai, sore langsung saya masukan ke gubernur, kemungkinan baru terjadi pembasahan besok, sehingga ada jatah sekitar dua hari, karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," jelasnya.

Baca Juga:UMK Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen, Pengusaha Pasang Kuda-kuda: Jurus PHK Jadi Opsi

Rekomendasi UMK Bekasi 2024

Sebelumnya, Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.

Sebelumnya UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20. Dari surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Rade Gani Muhammad, pihak Pemkot menyebut bahwa rekomendasi tersebut dari sidang pleno dewan pengupahan kota Bekasi yang berlangsung, Kamis (23/11).

Sementara itu, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44

Surat rekomendasi Pemkab Bekasi menyebut bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu dalam rekomendasinya kepada Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi menyebut bahwa UMK 2024 tersebut untuk keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini