Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang

Hasil dari pemetaan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye

Galih Prasetyo
Kamis, 16 November 2023 | 09:56 WIB
Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang
Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraBekaci.id - Ribuan alat peraga sosialiasi (APS) Pemilu 2024 di Karawang, Jawa Barat ternyata malah menjadi alat kampanye. Temuan APS yang berbau kampanye ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Ditegaskan oleh Kepala Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi bahwa APS yang mengandung unsur kampanye tidak boleh dipasang. Hal ini karena saat ini masih masuk dalam tahapan sosialisasi bukan kampanye.

Engkus mengatakan bahwa Bawaslu Karawang bersama Satpol PP kini mulai melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan atau APS yang mengandung unsur kampanye.

Penertiban dimulai pada Selasa ini, di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!

Selanjutnya, penertiban APS yang mengandung unsur kampanye juga akan digelar di seluruh kecamatan sekitar Karawang hingga 28 November 2023.

Menurut dia, APS yang memenuhi unsur kampanye di antaranya adalah mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program.

"Jadi APS yang tertibkan kali ini adalah APS yang memenuhi keempat unsur kampanye tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/11)/

Engkus Kusnadi juga menjelaskan bahwa hasil dari pemetaan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye, tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan, selain APS yang mengandung unsur kampanye, sasaran penertiban tersebut juga terkait dengan pemasangan APS yang melanggar Perda Karawang tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Baca Juga:Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024

Pihaknya baru melakukan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye, karena sebelumnya Bawaslu Karawang telah memberikan waktu ke parpol untuk menertibkan sendiri APS.

Pj Gubenur Jawa Barat Soal Penertiban Spanduk Kampanye

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin penertiban spanduk kampanye itu tergantung kepada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Bey, pemda dan pemkot hanya pelaksana saat sudah ada keputusan dari pihak Bawaslu. "Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana," kata Bey.

Dijelaskan oleh Bey, Satpol PP di tingkat provinsi dan kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.

Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini