UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan Rp2.057.495, Kapan UMK Bekasi Diumumkan?

"Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023,"

Galih Prasetyo
Selasa, 21 November 2023 | 17:16 WIB
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan Rp2.057.495, Kapan UMK Bekasi Diumumkan?
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa (21/11) Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Jabar 2024 ditetapkan di angka Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dibanding tahun 2023.

Jika UMP Jabar 2024 telah resmi diumumkan pada hari ini, kapan penetapan untuk UMK Bekasi 2024 diumumkan?

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.

Bey pun mengatakan bahwa di UMK 2024 di Jabar juga nantinya akan mengalami kenaikan. "Tentunya ada kenaikan," ucap Bey.

Baca Juga:Berapa UMK Kota Bekasi Sebelum Penetapan UMP 2024? Ternyata Masih Tertinggi se-Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.

Baca Juga:Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemkot Bekasi Umumkan Kenaikan Upah di Angka 7,09 Persen

Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.

"Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," jelasnya.

Nilai UMK Bekasi 2023

Nah, bagi kamu warga Bekasi yang belum mengetahui berapa besaran UMK Bekasi 2023, berikut ulasannya.

Dari data 2023, UMK Kota Bekasi ternyata masih yang tertinggi se-Jawa Barat. UMK Kota Bekasi 2023 tercatat di angka Rp5.196.494.

Di bawah kota Bekasi, terdapat Kabupaten Karawang yang memiliki UMK 2023 sebesar Rp5.176.179,07.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini