SuaraBekaci.id - Seorang mahasiswa bernama M. Gilang Ramdhan (19) berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku begal.
Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Mulanya, Gilang melintasi TKP untuk mengantar temannya Fathan Iman Wahyudin (22) pulang. Namun, di tengah perjalanan ia dikejar oleh lima orang pelaku yakni QSA, KFA, G, S, dan B.
"Awalnya korban GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:Sadis! Pelaku Begal Bacok Kepala Korban dengan Celurit di Desa Karang Bahagia Bekasi
Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai Gilang oleng hingga akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku begal QSA, langsung menghampiri Gilang dan Fathan sambil membawa celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang 'mati lu, mati lu'," ujarnya.
Merasa takut, Fathan memilih kabur ke pemukiman warga. Sementara, Gilang tetap di TKP demi mempertahankan motor yang dikendarainya.
“Dia (Gilang) mempertahankan motor karena punya pak’de nya (paman),” ucap Ririn.
Ririn menyebut, Gilang kemudian berduel dengan pelaku yang mencoba membacoknya. Namun, korban berhasil merebut celurit itu dengan tangan kirinya.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," ujarnya.
Tak sampai di situ, pelaku lainnya lalu bergantian memcoba membacok Gilang. Namun, lagi-lagi korban berhasil menangkis celurit yang mengatah padanya.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang (pelaku) dengan cara memegang dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Setelah dua celurit itu berada di tangan Gilang, kelima pelaku begal itu kocar kacir melarikan diri. Namun, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Satu pelaku begal inisial QSA itu langsung digiring ke Polsek Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya inisial KFA.
Sementara tiga pelaku lainnya, G, S, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa