SuaraBekaci.id - Pabrik arang ilegal di bantaran kali Cikeas, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, dalam sehari bisa memproduksi 300 kilogram arang. Hal itu disampaikan langsung oleh pemilik pabrik, Khoirudin.
“300 kilo (produksi arang sehari). Biasanya penerimanya agen, kadang pedagang pasar lah gitu,” kata Khoirudin di lokasi kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Rabu (15/11/2023).
Dari hasil produksi ratusan kilogram arang setiap harinya, Khoirudin dapat mengantongi omzet hingga Rp90 juta per bulan.
“(Omzet) sehari biasanya gak tentu, per satu mobil Rp2 juta sampai Rp3 juta,” jelasnya.
Baca Juga:Hasil Korupsi Eks Kadis Pertanian Sebesar Rp973 Juta Diserahkan Kejaksaan ke Kas Pemkab Bekasi
Kendati demikian, Khoirudin kini harus menelan pil pahit lantaran pabrik arang miliknya belum memiliki izin resmi.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky mengungkap, ditutupnya pabrik arang ilegal milik Khoirudin itu juga karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Mereka itu tak memiliki dokumen lingkungan (ilegal), kedua tak memiliki unit pengendali emisi, kita kasih tahu harus ada cerobong asap, ada hexos nya yang ditangkap oleh wash-scrubber,” kata Andy.
Ketiadaan alat uji pengendali emisi itu membuat aktivitas produksi di pabrik arang ilegal itu mencemari lingkungan sekitar, utamanya udara. Oleh karenanya, pabrik arang itu kini ditutup permanen.
“Sudah dilakukan penutupan secara mandiri dari pemilik usaha. Artinya pemilik usaha bersedia menutup usahanya karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga:Alasan Fidayana Korban Curanmor di Bekasi Bikin Sayembara Berhadiah Rp5 Juta: Gemes Sama Pelaku
Pemilik pabrik kemudian diminta untuk segera melakukan relokasi serta strerilisasi tempat tersebut maksimal hingga 10 hari ke depan.
Kontributor : Mae Harsa