SuaraBekaci.id - Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan yang dialami Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur berinisial NY, Senin (13/11/2023). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan korban.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini merupakan dua bandit bernama Raeza (30) dan Jeremia (30).
Sidang digelar secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Seusai persidangan, kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu menerangkan bahwa, dalam ruang sidang korban sempat menangis saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
“Di dalam persdiangan (korban) menceritakan apa yang dialaminya dia meneteskan air mata, karena dia berusaha mengingat apa yang dialami, dia ada juga emosi yang dipancarkannya,“ kata Amriadi kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Senin (13/11/2023).
Meskipun tak dapat menahan air mata, korban berhasil menjelaskan setiap detail apa yang dialaminya saat menjadi korban rudapaksa dua sekawan itu.
Bahkan, NY bukan hanya menjadi korban rudapaksa melainkan juga mengalami perampokan dengan kekerasan.
“Dalam persidangan itu apapun yang dialami dia (korban) ungkapkan dan dipraktekkan juga, jadi bercampurlah bagaimana dia dibekap, didorong, diancam,” jelas Amriadi.
Menurut Amriadi, saat ini korban masih mengalami trauma atas kejadian tragis yang dialaminya beberapa bulan lalu.
Baca Juga:Korban Perkosaan Ayah Kandung di Sukabumi Melahirkan Bayi di Bekasi, Kondisi Bayi Masih Misterius
“Saya tanya setelah persidangan dia masih trauma ya karena pada saat dia dipertemukan (dengan pelaku) sekilas dia masih mengingat kejadian itu,‘saya teringat langsung apa yang dia lakukan kepada saya, saya langsung syok’ (kata korban kepada Amriadi),” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah melakukan pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Raeza yang saat itu mengaku sebagai Rian, mengajak korban untuk ngobrol di luar showroom dengan alasan ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan korban.
“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).
Kemudian saat itu Raeza menghentikan laju mobilnya disebuah ruko dengan dalih berpura-pura mengambil uang dari ATM.
Namun, bukannya mengambil uang, seorang teman Raeza bernama Jeremia muncul secara tiba-tiba dan langsung masuk ke kursi belakang mobil dan mengikat tangan korban dengan kabel tis dan menutupi wajah korban
“Kemudian jalan lagi mobil itu. Pada saat dalam perjalanan itulah, korban diperkosa. Jadi pelaku dua R dan J. J melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Saat itu para tersangka juga mengancam, bakal melukai korban jika ia melawan. Usai menggasak tubuh korban, kedua tersangka juga mengambil barang-barang korban
“Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa,” katanya.
“Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500 ribu, kemudian HP,” Titus menambahkan.
Setelah mengusai barang korban, dua sekawan ini kemudian membawa korban berputar-putar, hingga di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa