Kepada Nuraini, N tidak dapat memastikan, berapa kali sang ayah melakukan perbuatan cabul kepadanya. Hati ibu empat anak itu hancur, namun tak dapat berbuat banyak.
Keterbatasan ekonomi membuat Nuraini takut untuk lapor polisi maupun pemerintah setempat. Ia berulang kali hanya menceritakan kejadian pilu tersebut pada orang-orang terdekatnya untuk meminta solusi.
“Kenapa saya belum lapor gitu kan karena pada saat itu saya bingung kata orang soalnya laporan polisi itu bayar, kedua visum juga bayar itu saya bingung,” tuturnya.
Hingga pada akhirnya, salah satu teman membantunya untuk lapor ke pemerintah setempat, yakni Desa Tambun. Dibantu perangkat desa, terduga pelaku akhirnya kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Profil dan Biodata Sarah Hendrapraja, Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
“Sekarang (terduga pelaku) di Polres Metro Bekasi. Laporan awalnya itu 7 Oktober 2023 di Polsek Tambun. 8 Oktober 2023 di Polres,” jelasnya.
Nuraini berharap, Polres Metro Bekasi dapat menindak lanjuti kasus dugaan pencabulan yang dialami putri kandungnya dengan seadil-adilnya.
“Saya minta untuk keadilan anak saya, kalau perlu saya pengennya dia seumur hidup dipenjara, kalau perlu alat kelaminnya dipotong sekalian, biar gak ada lagi korban,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tambun, Jaut Sarja Winata membenarkan peristiwa itu. Ia menerangkan, pihaknya pertama kali mendapat laporan pada 7 Oktober 2023.
“Staff kami kesana (kontrakan korban) untuk mengecek ternyata benar adanya. Pengaduan itu kemudian kami tindak lanjuti sampai semua yang disampaikan bahkan si anak tersebut sekarang sudah ditangani oleh Dinas Sosial Kab Bekasi,” ujar Jaut.
Baca Juga:Tentukan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini
Ia memastikan, pihaknya bakal terus mengawal kasus dugaan pencabulan yang dialami N ini dan mendampingi pihak korban.